01797 2200205 4500001002100000005001500021008004100036020001500077035001900092041000800111082001200119084001800131100001800149245008800167260004100255300002800296520118800324650004901512650003001561INLIS00000000000771720200508204102200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| a8501000115 0010-0520007717 aind0 a342.083 a342.083/TAR/p0 aMolan Tarigan00aPolitik Hukum Kewarganegaraan terhadap Masyarakat Tionghoa di Indonesia (Disertasi) aJakartabUniversitas Indonesiac2007 axv, 399 p; 30 cmc30 cm aDari segi historis, praktek diskriminasi telah dijalankan oleh pemerintah kolonial Belanda. Hal tersebut tampak pada Pasal 163 IS yang membedakan golongan penduduk. Politik hukum Belanda, devide at impera,memang bertujuan memecah belah sesama penduduk demi kelangsungan kekuasaannya di Indonesia. Hasil penelitian ini menyimpulkan (1) Politik Segregasi Belanda sangat berpengaruh (2) poltik hukum kewarganegaraan yang dijalankan sejak era Soekarno hingga era Soeharto Bersifat deskrimatif (3) Struktur Kelembagaan yang menangani masalah kewarganegaraan sangat rancu (4) ius sanguinis kurang tepat sebagai asas utama (5) belum ada departemen yang bertanggung jawab penuh dalam masalah-masalah kewarganegaraan (6) perlu mengadopsi beberapa pola pengaturan masalah-masalah kewargenagaraan di Malaysia dan Thailand. Beberapa saran utama: semua ketentuan perundang-undangan kewarganegaraan yang deskrimatif harus dicabut. Seluruh bentuk deskrimatif, marginalisasi dan perlakuan tidak menyenagkan yang dialami warga Tionghoa harus dihentikan, struktur kelembagaan di sempurnakan, sikap aparat pelaksana ditingkatkan, dan sosialisasi ketentuan-ketentuan baru harus dilkukan secara intensif. 0aCitizenship - Indonesia; Chinese - Indonesia 0aCivil rights - Indonesia.