na INLIS000000000007717 20200508204102 200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| 8501000115 010-0520007717 ind 342.083 342.083/TAR/p Molan Tarigan Politik Hukum Kewarganegaraan terhadap Masyarakat Tionghoa di Indonesia (Disertasi) Jakarta Universitas Indonesia 2007 xv, 399 p; 30 cm 30 cm Dari segi historis, praktek diskriminasi telah dijalankan oleh pemerintah kolonial Belanda. Hal tersebut tampak pada Pasal 163 IS yang membedakan golongan penduduk. Politik hukum Belanda, devide at impera,memang bertujuan memecah belah sesama penduduk demi kelangsungan kekuasaannya di Indonesia. Hasil penelitian ini menyimpulkan (1) Politik Segregasi Belanda sangat berpengaruh (2) poltik hukum kewarganegaraan yang dijalankan sejak era Soekarno hingga era Soeharto Bersifat deskrimatif (3) Struktur Kelembagaan yang menangani masalah kewarganegaraan sangat rancu (4) ius sanguinis kurang tepat sebagai asas utama (5) belum ada departemen yang bertanggung jawab penuh dalam masalah-masalah kewarganegaraan (6) perlu mengadopsi beberapa pola pengaturan masalah-masalah kewargenagaraan di Malaysia dan Thailand. Beberapa saran utama: semua ketentuan perundang-undangan kewarganegaraan yang deskrimatif harus dicabut. Seluruh bentuk deskrimatif, marginalisasi dan perlakuan tidak menyenagkan yang dialami warga Tionghoa harus dihentikan, struktur kelembagaan di sempurnakan, sikap aparat pelaksana ditingkatkan, dan sosialisasi ketentuan-ketentuan baru harus dilkukan secara intensif. Citizenship - Indonesia; Chinese - Indonesia Civil rights - Indonesia.