01339 2200193 4500001002100000005001500021008004100036020001800077035001900095041000800114082000800122084001400130100001600144245006000160250000900220260003400229300001400263520086800277INLIS00000000000771920200508204103200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| a9789793304205 0010-0520007719 aind0 a001 a001/SAL/T0 aOtje Salman00aTeori Hukum Mengingat, Mengumpulkan Dan Membuka Kembali aed.1 aBandungbRefika Aditamac2013 aP.vii+175 a"Apa hukum itu?" adalah pertanyaan awal yang selalu diajukan akademisi atau praktisi hukum dalam setiap eksemplar yang dibuatnya. Apa maksud utama dari pertanyaan itu, sulit sekali untuk diketahui dan dipahami secara pasti. Namun beberapa diantaranya menjelaskan bahwa pertanyaan itu menjadi gerbang awal sebelum membuat suatu kesimpulan akhir. Dengan kata lain, pertanyaan itumampu menuntun seseorang untuk memperoleh jawaban yang memuaskan tentang hukum, meski pada kenyataan tidak demikian, karena pertanyaan itu pada akhirnya sering menjebak dan menyesatkan, sehingga menyulitkan kita untuk memahami dan memberikan penjelasan yang holistik tentang hukum. Harus disadari bahwa hukum bukanlah sebuah 'tatanan' yang sudah jadi dan dapat diterima. begitu menurut kaum positivistik, atau masih perlu dimaknai melalui proses penafsiran, menurut pemikir hermeneutik.