01888 2200217 4500001002100000005001500021008004100036020001800077035001900095041000800114082001000122084001600132100002700148245008700175260004700262300003400309500002600343504001700369520126000386650002401646INLIS00000000000772220200508204103200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| a8501. 000.026 0010-0520007722 aind0 a320.8 a320.8/GAD/m0 aAgussalim Andi Gadjong00aMekanisme pendelegasian kewenangan dalam pelaksanaan pemerintah daerah (Disertasi) aJakartabUniversitas Islam Indonesiac2007 axxii, 516 hlm.;23 cm.c23 cm. aIndeks : Hlm. 512-513 aHlm. 500-511 aLandasan teori dalam penelitian digunakan legalitas kewenangan dan teori kewenangan atribusi, delegasi, mandate, dengan meletakan pembagian kekuasaan Areal Division of power (vertical) dengan pola general competence dan ultra vires sebagai teori utama (grand theory), konsep bentuk dan susunan Negara, konsep Negara hukum, asas pemerintahan daerah serta konsep Negara demokrasi/ kedaulatan rakyat sebagai teori madya/teori pendamping (middle range theory). Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-normatif dengan analisis kualitatif, berdasarkan data sekunder dalam klasifikasi bahan hukum primer, sekunder, tersier, dengan mempergunakan pendekatan: yuridis-filosofis, yuridis-historis, yuridis-sosiologis. Hasil penelitian menunjukan bahwa pendelegasian kewenangan memiliki justifikasi filosofis dalam cita dan ide bernegara, hakekat Negara kesatuan, dan konstitusi/UUD untuk menciptakan keseimbangan antara penguatan pemerintah di daerah dengan keutuhan dan kelangsungan “NKRI”. Pendelegasian kewenangan mempunyai sifat, bentuk, besaran yang berebeda, pelaksanaan, visi dan misi penyelenggara Negara dan pemerintahan dan kebijakan sosial politik, serta politik hukum yang dikedepankan oleh pemerintah dalam penerbitan dan pemberlakuan peraturan. 0aPemerintahan Daerah