01519 2200229 4500001002100000005001500021008004100036020001500077035001900092041000800111082001200119084001800131100002600149245008400175260004100259300003000300500002600330504001700356520084800373650004001221650002801261INLIS00000000000772520200508204104200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| a850000026X 0010-0520007725 aind0 a347.012 a347.012/HOE/p0 aZainal Arifin Hoesein00aPengujian peraturan perundang-undangan menurut Konstitusi Indonesia (Disertasi) aJakartabUniversitas Indonesiac2005 avi, 376 hlm; 29 cmc29 cm aIndeks : Hlm. 481-483 aHlm. 466-480 aPengujian peraturan perundang-undangan dalam perspektif judicial review merupakan kontrol normatif yang kewenanganya diberikan kepada lembaga kekuasaan kehakiman dimaksudkan untuk menjaga konsistensi dan harmonisasi normatif secara vertikal, agar terjaga tertib hukum, dan kepastian hukum, serta antar norma hukum dalam berbagai bentuk peraturan perundang-undangan dapat saling menjelaskan. Pelaksanaan prinsip ini sangat dipengaruhi oleh sistem kekuasaan Negara yang dianut oleh Negara yang bersangkutan sebagaimana yang ditegaskan dalam UUD. Lembaga Negara yang diberikan kewenangan untuk melakukan pengujian peraturan perundang-undangan sejak diatur dalam Pasal 26 UU No.14 Tahun 1970 tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman, dan produk hukum lainnya bervariasi, yaitu adalah Mahkamah Agung RI, MPR RI dan Mahkamah Konstitusi. 0aJudicial review; Constitutional law 0aPengujian Undang-Undang