na INLIS000000000007725 20200508204104 200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| 850000026X 010-0520007725 ind 347.012 347.012/HOE/p Zainal Arifin Hoesein Pengujian peraturan perundang-undangan menurut Konstitusi Indonesia (Disertasi) Jakarta Universitas Indonesia 2005 vi, 376 hlm; 29 cm 29 cm Indeks : Hlm. 481-483 Hlm. 466-480 Pengujian peraturan perundang-undangan dalam perspektif judicial review merupakan kontrol normatif yang kewenanganya diberikan kepada lembaga kekuasaan kehakiman dimaksudkan untuk menjaga konsistensi dan harmonisasi normatif secara vertikal, agar terjaga tertib hukum, dan kepastian hukum, serta antar norma hukum dalam berbagai bentuk peraturan perundang-undangan dapat saling menjelaskan. Pelaksanaan prinsip ini sangat dipengaruhi oleh sistem kekuasaan Negara yang dianut oleh Negara yang bersangkutan sebagaimana yang ditegaskan dalam UUD. Lembaga Negara yang diberikan kewenangan untuk melakukan pengujian peraturan perundang-undangan sejak diatur dalam Pasal 26 UU No.14 Tahun 1970 tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman, dan produk hukum lainnya bervariasi, yaitu adalah Mahkamah Agung RI, MPR RI dan Mahkamah Konstitusi. Judicial review; Constitutional law Pengujian Undang-Undang