01620 2200205 4500001002100000005001500021035002000036008003900056020001500095041000800110082001100118084001700129100001400146245015000160260004400310300003300354520097600387650002501363990002601388INLIS00000000000772820210323053537 a0010-0520007728210323 | | |  a6500001523 aind a328.34 a328.34/WID/p0 aWidarsono1 aPergeseran Kekuasaan Legislatif pada Perubahan UUD 1945 dan Implementasinya dala Praktek Ketenaganegaraan Periode 1999 sampai dengan 2001 (Tesis) aJakarta :bUniversitas Indonesia,c2002 avi, 212 hlm.; 28 cm ;c28 cm aPerubahan UUD 1945 telah memberikan pada DPR kekuasaan legislasi yang lebih tegas dan bukan sekedar hak. Secara kelembagaan kekuasaan legislative ada pada dua lembaga yaitu, Presiden dan DPR. Setelah Perubahan UUD 1945 dinyatakan bahwa DPR menbentuk Undang-undang. Selanjutnya ditentukan secara terbalik bahwa Presiden diberikan hak untuk mengajukan Rancangan Undang-undang kepada DPR. Dengan demikian pemegang utama (primer) kekuasaan legislatif untuk membentuk undang-undang adalah DPR, sedangkan presiden hanyalah pemegang kekuasaan sekunder. Disamping itu pergeseran kekuasaan legislatif dari Presiden ke DPR, berarti telah dari prinsip pembagian kekuasaan kepada prinsip pemisahan kekuasaan antara lembaga legislatif (DPR) dan eksekutif (Pemerintah). Dengan adanya perubahan UUD 1945 dibidang legislasi atau pembuatan undang-undang, dari sisi mekanisme (proses) tidak ada perubahan yang berarti hanya dipersingkatnya tahapan pembicaraan dari 4 tahap menjadi 2 tahap. 4aKekuasaan Legislatif a21201/MKRI-P/VII-2011