01096 2200193 4500001002100000005001500021008004100036020001600077035001900093041000800112082001100120084001700131100001700148245008900165250000900254260002900263300001200292520059800304INLIS00000000000772920200508204105200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| a97984009175 0010-0520007729 aind0 a001.01 a001.01/HAM/Y0 aJazim Hamidi00aYurisprudensi Tentang Penerapan Asas-Asas Umum Penyelenggaraan Pemerintah Yang Layak aed.1 aJakartabTata Nusac2000 aP.v+521 aPenulis Jazim Hamidi dalam buku ini memilih untuk lebih menggunakan istilah Asas-asas Umum Penyelenggaraan Pemerintah yang layak (AAUPPL), selama subtansi yang dimaksudkan tidaklah berbeda. Hal ini sekaligus juga menunjukkan bahwa pengembangan hukum administrasi di negara kita masih relatif muda dan masih perlu terus dikembangkan. Di berbagai negara lain yang bersistem hukum Civil Law (Eropa Kontinental), misalnya Prancis, Nederland, Belgia, Jerman, dan sebagainya. Juga dipakai istilah yang berbeda-beda, namun kesemuanya secara universal mempunyai tujuan dan maksud penggunaan yang sama.