01818 2200205 4500001002100000005001500021008004100036020001500077035001900092041000800111082001100119084001700130100001800147245007400165260004100239300003500280520124400315650003001559650002301589INLIS00000000000773020200508204105200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| a8599000055 0010-0520007730 aind0 a342.06 a342.06/ERL/a0 aAnna Erliyana00aAnalisis Keputusan Preiden RI Kurun waktu Tahun 1987-1998 (Disertasi) aJakartabUniversitas Indonesiac2004 axi, 275 hlm.; 27,5 cmc27,5 cm aUUD 1945 Pasal 4 ayat (1) menyebutkan bahwa, “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-undang Dasar”. Ditinjau dari teori pembagian kekuasaan, yang dimaksud kekuasaan pemerintah adalah kekuasaan eksekutif. Sebagai kekuasaan eksekutif, penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan Presiden dapat dibedakan antara kekuasaan penyelenggaraan pemerintah yang bersifat umum dan khusus. Tujuan utama dari Hukum Administrasi adalah menjaga agar kewenangan pemerintah berada dalam batas-batasnya, sehingga warga masyarakat terlindung dari penyimpangan mereka, tindakan pemerintah yang tidak berdasarkan hukum sama keputusan Presiden Republik Indonesia adalah pernyataan kehendak dibidang ketata negaraan dan tata pemerintahan, yang dapat berisi penetapan dan dapat pula berisi peraturan. Walaupun ada kemungkinan cakupan keputusan Presiden lebih luas, tetap harus dibatasi pada lingkup administrasi Negara. Pembedaan antara keputusan yang bersumber dari kewenangan delegasi dengan keputusan presiden yang berdasarkan pada ketentuan Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 penting, karena keputusan Presiden yang berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 berbentuk belead mengandung kerancuan dengan adanya kewenangan diskresi. 0aHukum Administrasi Negara 0aAdministrative law