na INLIS000000000007730 20200508204105 200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| 8599000055 010-0520007730 ind 342.06 342.06/ERL/a Anna Erliyana Analisis Keputusan Preiden RI Kurun waktu Tahun 1987-1998 (Disertasi) Jakarta Universitas Indonesia 2004 xi, 275 hlm.; 27,5 cm 27,5 cm UUD 1945 Pasal 4 ayat (1) menyebutkan bahwa, “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-undang Dasar”. Ditinjau dari teori pembagian kekuasaan, yang dimaksud kekuasaan pemerintah adalah kekuasaan eksekutif. Sebagai kekuasaan eksekutif, penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan Presiden dapat dibedakan antara kekuasaan penyelenggaraan pemerintah yang bersifat umum dan khusus. Tujuan utama dari Hukum Administrasi adalah menjaga agar kewenangan pemerintah berada dalam batas-batasnya, sehingga warga masyarakat terlindung dari penyimpangan mereka, tindakan pemerintah yang tidak berdasarkan hukum sama keputusan Presiden Republik Indonesia adalah pernyataan kehendak dibidang ketata negaraan dan tata pemerintahan, yang dapat berisi penetapan dan dapat pula berisi peraturan. Walaupun ada kemungkinan cakupan keputusan Presiden lebih luas, tetap harus dibatasi pada lingkup administrasi Negara. Pembedaan antara keputusan yang bersumber dari kewenangan delegasi dengan keputusan presiden yang berdasarkan pada ketentuan Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 penting, karena keputusan Presiden yang berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 berbentuk belead mengandung kerancuan dengan adanya kewenangan diskresi. Hukum Administrasi Negara Administrative law