01398 2200193 4500001002100000005001500021008004100036020002300077035001900100041000800119082001200127084001800139100001900157245012500176260004800301300003100349520079800380650002601178INLIS00000000000773720200508204107200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| a009. DIH. O3. 2008 0010-0520007737 aind0 a349.598 a349.598/JUH/h0 aImran Juhaepah00aHal Ihwal kepentingan yang memaksa sebagai landasan pembentukan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Disertasi) aMakassarbUniversitas Islam Indonesiac2011 axvi, 370 hlm; 29 cmc29 cm aHasil penelitian ini menunjukan bahwa (1) ukuran hal ihwal kegentingan yang memaksa dalam pembentukan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang adanya unsur ancaman yang membahayakan, unsur yang mengharuskan dan unsur keterbatasan waktu (2) untuk menghindari peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang tidak sesuai dengan kriteria kegentingan yang memaksa sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 22 (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang dibuat oleh pemerintah (presiden) harus mengajukan ke dewan perwakilan rakyat untuk dilakukan legislative review dan (3) peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang tidak diajukan pada persidangan pertama setelah recesnya dewan perwakilan rakyat dinyatakan tidak berlaku. 0aLegislation-Indonesia