na INLIS000000000007737 20200508204107 200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| 009. DIH. O3. 2008 010-0520007737 ind 349.598 349.598/JUH/h Imran Juhaepah Hal Ihwal kepentingan yang memaksa sebagai landasan pembentukan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Disertasi) Makassar Universitas Islam Indonesia 2011 xvi, 370 hlm; 29 cm 29 cm Hasil penelitian ini menunjukan bahwa (1) ukuran hal ihwal kegentingan yang memaksa dalam pembentukan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang adanya unsur ancaman yang membahayakan, unsur yang mengharuskan dan unsur keterbatasan waktu (2) untuk menghindari peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang tidak sesuai dengan kriteria kegentingan yang memaksa sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 22 (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang dibuat oleh pemerintah (presiden) harus mengajukan ke dewan perwakilan rakyat untuk dilakukan legislative review dan (3) peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang tidak diajukan pada persidangan pertama setelah recesnya dewan perwakilan rakyat dinyatakan tidak berlaku. Legislation-Indonesia