01500 2200205 4500001002100000005001500021008004100036020001400077035001900091041000800110082001100118084001700129100001800146245007300164260004300237300002900280520094600309650002001255650001901275INLIS00000000000774420200508204108200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| a400306005 0010-0520007744 aind0 a344.02 a344.02/NUR/p0 aNURSYAMSUDDIN00aPeranan hukum di bidang jaminan sosial bagi tenaga kerja (Disertasi) aMakassarbUniversitas Hasanuddinc2009 ax, 330 hlm; 29 cmc29 cm aDisertasi ini menunjukan hasil penelitian bahwa secara subtansial UU No.3 Tahun 1992 Tentang Jamsostek telah memberikan kepastian hukum, kemanfaatan hukum, dan keadilan, sehingga program jaminan hari tua secara aspek perlindungan hukum tenaga kerja masih layak dipertahankan, fungsionalisasi pengawasan secara kelembagaan belum aktif dalam mewujudkan kesejahteraan social bagi seluruh tenaga kerja, dan diperlukan amandemen terhadap kewenangan lembaga pengawasan, badan penyelenggara, asosiasi pengusaha serikat pekerja karena secara koordinasi antar instansi belum efektif. Penerapan sanksi hukum terhadap pengabaian program jaminan social tenaga kerja, baik sanksi hukum pidana, sanksi hukum administrasi, sanksi hukum perdata, maupun secara prosedur pelaksanaanya tidak berjalan semestinya. Terhadap pengusaha (perusahaan) yang melanggar tidak pernah dikenakan sanksi hukum, dan apalagi setelah pelaksanaan pemerintahan otonomi di daerah. 0aSocial security 0aJaminan Sosial