na INLIS000000000007753 20221103103018 0010-0520007753 221103 g 0 ind 9789799106759 ind 346.04 346.04 ELZ p Elza Syarief Pensertifikatan tanah bekas hak eigendom Jakarta : KPG, 2014 xi, 126 hlm. ; 23 cm "Sejak Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) diberlakukan pada 1960, status kepemilikan tanah oleh warga asing, termasuk hak eigendom (hak milik berdasarkan hukum pemerintahan Hindia Belanda), tak diakui lagi, kecuali pemegangnya beralih menjadi warga negara Indonesia dan mengonversi haknya. Selepas batas waktu konversi, tanah bekas hak eigendom kembali dikuasai negara. Pada praktiknya timbul kasus-kasus sengketa atas tanah bekas hak eigendom, entah antar pihak-pihak yang mengklaim sebagai pemilik, atau antara penggarap dan negara. Pensertifikatan adalah upaya memberi kepastian hukum atas status kepemilikan tanah bekas hak eigendom, namun proses administrasinya bukan tanpa kendala. Buku ini membahas aneka permasalahan seputar pensertifikatan tanah bekas hak eigendom serta mengusulkan beberapa jalan keluar, antara lain dengan merevisi UUPA dan membentuk peradilan khusus pertanahan." Land titles - Indonesia; Land tenure - Law and legislation - Indonesia. Cet. 1 23055/MKRI-P/XI-2014 23054/MKRI-P/XI-2014 23053/MKRI-P/XI-2014 23056/MKRI-P/XI-2014 23055/MKRI-P/XI-2014 23054/MKRI-P/XI-2014 23053/MKRI-P/XI-2014 23056/MKRI-P/XI-2014