01621 2200229 4500001002100000005001500021035002000036008003900056020001200095041000800107082001000115084001600125100001800141245014200159260004800301300003200349520090600381650002401287650002601311650002901337990002501366INLIS00000000000775620210323055751 a0010-0520007756210323 | | |  a7109143 aind a324.5 a324.5/ZUC/a0 aIna Zuchriyah1 aAkibat hukum putusan mahkamah konstitusi perkara nomor 5/PUU-V/2007 mengenai calon perseorangan (independen) untuk menjadi bupati (Tesis) aJakarta :bUniversitas Islam jakarta,c2011 aix, 111 hlm; 29 cm ;c29 cm aSejak adanya keputusan dari Mahkamah Konstitusi tentang pengakuan calon Independen (perseorangan), maka kalangan partai politik harus dapat menerima dan menanggapi keberadaan calon Independen tersebut secara professional. Dengan adanya putusan tersebut merupakan harapan baru bagi calon yang akan maju di kancah politik tanpa harus mengandalkan partai politik. Bahwa undang-undang 1945 pasal 28D Ayat (3) berbunyi, “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”. Jadi ketentuan ini tidak menutup kemungkinan bagi seseorang yang bukan anggota partai politik yang disebut independen (perseorangan) untuk menjadi kepala daerah. Calon perseorangan merupakan dari perkembangan demokrasi. Dengan adanya tempat bagi calon perseorangan dapat menutup peluang partai-partai politik untuk memonopoli pengajuan calon kepala daerah yang justru dapat dipandang kurang demokrasi. 4aElections-Indonesia 4aLegislator-Candidates 4aBupati- Calon Independen a23922/MKRI-P/II-2015