02948 2200193 4500001002100000005001500021008004100036020001600077035001900093041000800112082001100120084001700131100001600148245012800164260005100292300003600343520233700379650003802716INLIS00000000000775920200508204111200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| aP0403033001 0010-0520007759 aind0 a342.06 a342.06/RAZ/k0 aAbdul Razak00aKedudukan dan fungsi peraturan kebijakan di bidang perizinan dalam penyelenggaraan pemerintahan di Sulawesi Selatan (Tesis) aSulawesi SelatanbUniversitas Hasanuddinc2005 avii, 224 hlm.; 21,5 cmc21,5 cm aPenelitian ini bertujuan mengetahui dan menjelaskan kedudukan peraturan kebijakan dalam bidang perizinan dan perlindungan hukum dalam peraturan kebijakan di bidang perizinan dan penyelenggaraan pemerintah di Sulawesi Selatan. Metode penelitian deskriptif dngan jenis penelitian sosio-yuridis. Rumusan masalah pertama dan kedua dipakai pendekatan hokum normative sedangkan rumusan masalah ketiga dipakai pendekatan hukum empirik. Populasi dalam penletian ini semua peraturan kebijakan dan semua pemegang izin usaha dibidang lingkungan ditetapkan secara puprposive sampling. Teknik analisis data secara kualitatif dengan table distribusi. Hasil penelitian pertama, kedudukan peraturan kebijakan di bidang perizinan umumnya memenuhi unsur-unsur peraturan perundang-undangan dan seolah olah derajatnya sama atau sulit dibedakan dengan peraturan perundang-undangan. Subtansi peraturan kebijakan yang berkedudukan sebagai peraturan kebijakan yang sempurna (murni) dan peraturan kebijakan yang tidak sempurna (tidak murni) atau quasi beleidsregles. Kedua, fungsi peraturan kebijakan adalah mengisi kekosongan hokum dan menjadi sarana keharmonisan lalu lintas perizinan yang materi hukumnya diatur oleh peraturan perundang-undangan. Subtansi peraturan kebijakan dapat mendinamisir peraturan perundanga-undangan melalui fungsi normatif dan fungsi sosiologis. Ketiga, perlindungan hukum diatur oleh peraturan kebijakan dalam bidang perizinan pada dasarnya bersifat refresif. Oleh karena banyak peraturan kewajiban dibandingkan dengan pengaturan hak bagi pemegang izin usaha di bidang lingkungan. Adapun saran yaitu: (a) peraturan perundang-undangan ditingkatkan derajatnya menjadi peraturan perundang-undangan menjadi delegasi wewenang perundang-undangan yang jelas dan tegas. Peraturan kebijakan yang tidak sempurna (quasi beleidsregels) dikukuhkan pula sebagai peraturan perundang-undangan sesuai dengan prosedur pembentukan peraturan peraturan perundang-undangan. (b) Sebaiknya peraturan kebijakan yang berfungsi sosiologis dievaluasi subtansinya karena dikhawatirkan melampaui peraturan perundang-undangan. (c) Sebaiknya peraturan kebijakan menyeimbangkan pengaturan hak dan kewajiban pemegang izin sehingga tidak terkesan represif. Oleh karena tujuan perlindungan hukum menghendaki kesimbangan antara prinsip ekonomi dan prinsip ekologi. 0aPerijinan-Peraturan dan Kebijakan