01469 2200253 4500001002100000005001500021035002000036008004100056020002200097041000800119082001200127084001800139100002300157245010300180260004100283300003800324520074800362650005401110250001101164990001001175990001001185990001001195990001001205INLIS00000000000776120221020102128 a0010-0520007761221020 g 0 ind  a978-602-229-307-1 aind a320.083 a320.083 MAR m0 aMarudut Tampubolon1 aMembedah profesi advokat :bPerspektif ilmu sosial interaksi advokat - klien /cMarudut Tampubolon aYogyakarta :bPustaka Pelajar,c2014 axxix, 244 hlm. ; 23 cm. ;c23 cm. aAdvokat adalah profesi mulia (Officium Nobile). Karena kemuliaan itulah, profesi Advocat hanya digeluti oleh orang yang punya komitmentinggi terhadap penegakan hukum. Advokat juga hanya dapat dijalani oleh orang yang senantiasa optimis terhadap penegakan hukum, yang pada suatu ketika menunjukkan karut-marut seolah tidak bisa diperbaiki. Ketika profesi Advokat digeluti atau tepatnya menjadi pilihan hidup seseorang, maka pilihannya hanya satu: menikmati profesi Advokat dengan segala suka dan dukanya. untuk membuktikan optimisme, satu diantaranya adalah dengan tiada tanpa berhenti belajar. Belajar dan terus-menerus belajar. Tidak hanya di bangku formal, akan tetapi dengan terus meniti profesi dengan segenap kemampuan dan konsekuensinya. 4aLawyers - Indonesia; Legal services - Indonesia. aCet. 1 a23485 a23486 a23487 a23489