na INLIS000000000007761 20221020102128 0010-0520007761 221020 g 0 ind 978-602-229-307-1 ind 320.083 320.083 MAR m Marudut Tampubolon Membedah profesi advokat : Perspektif ilmu sosial interaksi advokat - klien / Marudut Tampubolon Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2014 xxix, 244 hlm. ; 23 cm. ; 23 cm. Advokat adalah profesi mulia (Officium Nobile). Karena kemuliaan itulah, profesi Advocat hanya digeluti oleh orang yang punya komitmentinggi terhadap penegakan hukum. Advokat juga hanya dapat dijalani oleh orang yang senantiasa optimis terhadap penegakan hukum, yang pada suatu ketika menunjukkan karut-marut seolah tidak bisa diperbaiki. Ketika profesi Advokat digeluti atau tepatnya menjadi pilihan hidup seseorang, maka pilihannya hanya satu: menikmati profesi Advokat dengan segala suka dan dukanya. untuk membuktikan optimisme, satu diantaranya adalah dengan tiada tanpa berhenti belajar. Belajar dan terus-menerus belajar. Tidak hanya di bangku formal, akan tetapi dengan terus meniti profesi dengan segenap kemampuan dan konsekuensinya. Lawyers - Indonesia; Legal services - Indonesia. Cet. 1 23485 23486 23487 23489