01594 2200217 4500001002100000005001500021035002000036008003900056020001500095041000800110082001000118084001600128100001600144245013300160260004400293300003400337520089500371650003001266650005401296990002601350INLIS00000000000776920210324014626 a0010-0520007769210324 | | |  a0606006223 aind a324.6 a324.6/ADH/p0 aHani Adhani1 aProses penyelesaian sengketa pilkada paska perubahan kedua undang undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah (Tesis) aJakarta :bUniversitas Indonesia,c2009 aviii, 125 hlm; 29 cm ;c29 cm aPasca amandemen UUD 1945, proses pemilihan kepala daerah dilaksanakan melalui pemilihan langsung. Hal mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah tersebut selanjutnya diatur dalam Undang undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah dan peraturan pemerintah Nomor 6 tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah. Proses penyelesaian sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi tidaklah jauh berbeda dengan penyeslesaian sengketa Mahkamah Agung, adanya tenggat waktu empat belas hari untuk menyelesaikan sengketa tersebut, menyebabkan proses sengketa tersebut hatus dilaksanakan secara cepat dengan acuan yang menjadi dasar pertimbangan hakim adalah hal mengenai hasil penghitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya pasangan calon. Hal tersebut yang menjadi salah satu pembeda antara proses penyelesaian sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi. 4aLocal elections-Indonesia 4aPemilukada-Pemilihan Umum Kepala Daerah-Indonesia a21202/MKRI-P/VII-2011