na INLIS000000000007769 20210324014626 0010-0520007769 210324 | | | 0606006223 ind 324.6 324.6/ADH/p Hani Adhani Proses penyelesaian sengketa pilkada paska perubahan kedua undang undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah (Tesis) Jakarta : Universitas Indonesia, 2009 viii, 125 hlm; 29 cm ; 29 cm Pasca amandemen UUD 1945, proses pemilihan kepala daerah dilaksanakan melalui pemilihan langsung. Hal mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah tersebut selanjutnya diatur dalam Undang undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah dan peraturan pemerintah Nomor 6 tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah. Proses penyelesaian sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi tidaklah jauh berbeda dengan penyeslesaian sengketa Mahkamah Agung, adanya tenggat waktu empat belas hari untuk menyelesaikan sengketa tersebut, menyebabkan proses sengketa tersebut hatus dilaksanakan secara cepat dengan acuan yang menjadi dasar pertimbangan hakim adalah hal mengenai hasil penghitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya pasangan calon. Hal tersebut yang menjadi salah satu pembeda antara proses penyelesaian sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi. Local elections-Indonesia Pemilukada-Pemilihan Umum Kepala Daerah-Indonesia 21202/MKRI-P/VII-2011