na INLIS000000000007781 20200508204116 200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| 2199 010-0520007781 ind 344.01 344.01/SET/p Wijayanto Setiawan Pengadilan Perburuhan di Indonesia (Disertasi) Surabaya Universitas Airlangga 2006 xxiii, 259 hlm.; 29 cm 29 cm Pada penelitian ini diketemukan perselisihan perburuhan pada dasarnya adalah perselisihan didala hubungan kerja yang beranjak dari hukum perjanjian. Karakteristik perselisihan perburuhan hanya 2 macam tidak bisa kurang atau lebih, yakni perselisihan hak yan menitikberatkan aspek hukum dan perselisihan kepentingan yang menitikberatkan pada kebijaksanakan . kewenangan p4 dalam bidang perburuhan ada 2 macam, berdasarkan UU 22/1957 sebagai badan/lembaga penyelesaian perselisihan perburuhan produknya putusan dan berdasarkan UU 12/1964 sebagai badan/lembaga pemberian izin/penolakan phk, produknya keputusan (KTUN). Dalam penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pertama, penanganan perselisihan perburuhan oleh PT. TUN berdasarka ketentuan Pasal 48 jo Pasal 51 ayat 3 UU 5/1986 terhadap putusan P4P dalam penyelesaian perselisihan perburuhan antara majikan/pengusaha dan buruh/pekrja tidak sesuai dengan hakekat Peradilan Tata Usaha Negara. Kedua, penyelesaian perselisihan perburuhan oleh P4 berdasarkan UU 22/1957 dikonsepkan melalui dua cara, yakni arbitrase sukarela dan arbitrase wajib, setelah lahirnya UU 5/1986 sebelum berlakunya UU 2/2004 penyelesaian perselisihan perburuhan berubah konsep menjad KTUN, berhubung putusan P4 berdasarkan UU 22/1957 dikategorikan sebagai KTUN, dan setelah berlakunya UU 2/2004 penyelesaian perselisihan perburuhan konsep melalui dua sistem secara litegasi dan nonlitigasi.