01270 2200181 4500001002100000005001500021008004100036020001500077035001900092041000800111082001000119084001600129100002900145245011700174260004100291300003300332520072300365INLIS00000000000779020200508204118200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| a0906606482 0010-0520007790 aind0 a324.6 a324.6/PAS/k0 aMuhammad Safi'i Pasaribu00aKewenangan memutus sengketa perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah kabupaten Mandailing Natal (Skripsi) aJakartabUniversitas Indonesiac2014 ax, 91 hlm.; 21,5 cmc21,5 cm aSkripsi ini menbahas tentang kewenangan memutus sengketa perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah, awalnya tersebut diputus oleh MA yang diatur dalam UU No.32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Putusan MK No.072-073/PUU-II/2004 merupakan cikal bakal lahirnya UU No.22 Tahun 2007 tentang penyelenggaraan pemilihan umum. Kemudian melalui UU No.12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas UU No.32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah terjadi pengalihan kewenangan memutus perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah dari MA ke MK.. Pada saat itu terjadi kewenangan MK, MK telah memutus sebagai putusan terkait pelanggaran pemilihan umum kepala daerah yang membatalkan hasil pemilihan umum kepala daerah.