na INLIS000000000007796 20200508204120 200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| 22836 010-0520007796 ind 324 324/RIT/P Rita Penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Paspor dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-VII/2009 (Tesis) Jakarta Universitas Islam jakarta 2011 x, 133 hlm.; 23 cm 23 cm Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-VII-2009, telah memberikan ruang baru dalam pelaksanaan proses demokratisasi di Indonesia. Putusan yang memberikan kelonggaran pada prosedur administratif pelaksanaan Pemilu Presiden yang diadakan pada tanggal 8 Juli 2009, yaitu dengan diperbolehkannya penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Paspor dalam proses pemilihan, telah sedikit banyak memberikan jaminan terhadap hak warga negara pada pelaksanaan pesta demokrasi tersebut. Putusan Mahkamah Konstitusi ini memiliki implikasi dalam bentuknya sebagai dasar argumentasi, yang berkaitan dengan sikap dan kebijaksanaan yang dilakukan oleh KPUD untuk menyelesaikan problematika Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang muncul. Pertimbangan utama yang digunakan oleh Mahkamah Konstitusi dalam menyelesaikan permasalahan hukum dalam perkara ini adalah bahwa DPT sebagai prosedur yang bersifat administratif, tidaklah seharusnya dapat menegasikan hak memilih warga sebagai hak konstitusional yang bersifat substansial . Sehingga hak memilih warga tidak menjadi hilang dengan tidak dipenuhinya ketentuan yang bersifat prosedural tersebut. General Election-President-Vice President; Constitutional Court Decision; Identity Cards Pemilihan Umum-Presiden-Wakil Presiden; Putusan Mahkamah Konstitusi; Kartu Tanda Penduduk (KTP)