01908 2200253 4500001002100000005001500021035002000036008004100056020002200097041000800119082001200127084001800139100001600157245007500173260003500248520126400283650003401547250001101581300002201592990001001614990001001624990001001634990001001644INLIS00000000000781520210916104512 a0010-0520007815210916 g 0 ind  a978-602-255-339-7 aind a344.046 a344.046 TIM h0 aTim Redaksi1 aHimpunan lengkap undang-undang tentang lingkungan hidup /cTim Redaksi aYogyakarta :bBuku Biru,c2013 a"Indonesia merupakan negara kepulauan yang memiliki garis pantai terpanjang kedua di dunia. Kondisi ini memungkinkan negara ini untuk rentan terhadap dampak perubahan iklim. Sebagai negara yang memiliki hutan tropis terluas kedua di dunia, Indonesia pun memiliki peran besar dalam mempengaruhi iklim bumi. Negara-negara industri berkewajiban menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) dan mengatasi dampak perubahan iklim, sementara negara berkembang semestinya mengembangkan industri berbasis teknologi bersih dan energi terbarukan. Protokol Kyoto atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Perubahan Iklim mengatur penurunan emisi GRK akibat kegiatan manusia sehingga dapat menstabilkan konsentrasi GRK di atmosfer dan tidak membahayakan sistem iklim bumi. Buku ini menjabarkan isi Protokol Kyoto yang menetapkan aturan mengenai tata cara, target, mekanisme penurunan emisi, kelembagaan, serta prosedur penaatan dan penyelesaian sengketa. Selain itu, undang-undang tentang pengelolaan lingkungan hidup dan penataan ruang pun dipaparkan di sini. Harapannya, seluruh masyarakat dapat memahami peraturan-peraturan tersebut dan turut berperan aktif dalam menyukseskan gerakan bersama ini, demi bumi yang lebih sejuk dan hijau. Selamat membaca! " 4aEnvironmental Law - Indonesia aCet. 1 a269 hlm. ;c21 cm a23559 a23560 a23561 a23562