01395 2200205 4500001002100000005001500021008004100036020001500077035001900092041000800111082001200119084001800131100001900149245010400168260004300272300003200315520079900347650002201146650002101168INLIS00000000000782220200508204125200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| aP3hk 97007 0010-0520007822 aind0 a344.046 a344.046/BAC/p0 aSyamsul Bachri00aPerlindungan hukum terhadap lingkungan hidup melalui sarana keputusan tata usaha negara (Disertasi) aMakassarbUniversitas Hasanuddinc2002 axvii, 257 hlm; 29 cmc29 cm aPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan KTUN (Keputusan Tata Usaha Negara) di bidang perizinan sebagai instrument untuk menciptakan tata pengaturan yang baik. Disamping itu untuk mengetahui pelaksanaan pemantauan dan pengawasan , penegakkan norma hukum terhadap pelanggaran syarat-syarat perizinan, serta koordinasi dan tanggung jawab kelembagaan antara pembangunan ekonomi dengan kepentingan ekologi. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa izin belum berfungsi sebagai sarana perlindungan hukum terhadap lingkungan hidup, hal ini disebabkan belum adanya keterpaduan prosedur perizinan, sehingga menimbulkan dualism kebijakan pengelolaan lingkungan hidup. Terjadi pergeseran fungsi izin dari instrumen yuridis pencegahan pencemaran menjadi sarana pemasukan pendapatan kas daerah. 0aEnvironmental law 0aHukum lingkungan