01831 2200181 4500001002100000005001500021008004100036020001800077035001900095041000800114082001000122084001600132100001700148245006100165260003400226300002500260520136400285INLIS00000000000782820200508204126200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| a9786022553380 0010-0520007828 aind0 a003.3 a003.3/TIM/h0 aTim Penyusun00aHimpunan Lengkap Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia aYogyakartabBuku Kampusc2014 a169 p.; 20 cmc20 cm aHak asasi manusia (HAM) merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, sehingga harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapa pun. Selain HAM, manusia juga mempunyai kewajiban dasar antara manusia yang satu terhadap yang lain dan terhadap masyarakat secara keseluruhan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Di sisi lain, anak-anak adalah tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita- cita perjuangan bangsa. Mereka memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan. Agar setiap anak kelak mampu memikul tanggung jawab tersebut, ia perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental, maupun sosial, serta berakhlak mulia. Upaya perlindungan serta untuk mewujudkan kesejahteraan anak sangat perlu dilakukan dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya serta adanya perlakuan tanpa diskriminasi. Buku ini mencakup undang-undang mengenai hak asasi manusia, peradilan HAM, serta undang-undang tentang perlindungan anak. Harapannya, masyarakat luas dapat memahami peran dan tugasnya dalam pengawasan terhadap kedua hal pokok tersebut sehingga keseimbangan sosial dapat terwujud.