02986 2200193 4500001002100000005001500021008004100036020001500077035001900092041000800111082001100119084001700130100002600147245015600173260004100329300003400370520235500404650003302759INLIS00000000000783020200508204127200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| a8501000093 0010-0520007830 aind0 a342.06 a342.06/SIA/p0 aLintong Oloan Siahaan00aProspek PTUN sebagai pranata penyelesaian sengketa administrasi di Indonesia: studi tentang keberadaan PTUN selama satu dasawarsa 1991-2001 (Disertasi) aJakartabUniversitas Indonesiac2004 aix, 363 hlm; 21,5 cmc21,5 cm aPTUN adalah pengadilan administrasi Negara. PTUN lahir dan mulai bekerja melayani masyarakat pencari keadilan sejak tanggal 14 januari 1991. PTUN adalah pengadilan yang termuda diantara 4 (empat) lingkaran peradilan (Pengadilan Negeri; Pengadilan Militer; Pengadilan Agama; dan Pengadilan Tata Usaha Negara). Indonesia sebagai Negara hukum sudah lama mecita-citakan untuk membentuk pengadilan administrasi negara atau pengadilan tata usaha Negara. Rencana pembentukan tersebut dicantumkan baik dalam Undang Undang Dasar, Undang Undang maupun Garis Garis Besar Haluan Negara. Berbagai seminar, penal skripsi, lokakarya, dan sebagainya, dilakukan untuk membahas rencana pembentukan PTUN tersebut. Demikian juga para pengamat, para ahli hukum dan praktisi hukum, banyak memberikan pendapat atau sumbangan pemikiran, baik media cetak maupun media elektronika. Ada yang pro dan ada yang kontra tentang pembentukan PTUN itu. Perbedaan pendapat tersebut tercermin juga di Dewan Perwakilan Rakyat Daeragh (DPR), dalam perdebatan-perdebatan tentang pembahasan rencana undang-undang pembentukan PTUN itu. Suasana perdebatan-perdebatan atau perbedaan-perbedaan pendapat tersebut, hingga kini masih terasa, meskipun PTUN sudah berjalan lebih dari 10 (sepuluh) tahun. Eksistensi PTUN masih tetap dipertanyakan. Terutama oleh pihak penguasa atau pemerintah. Perkara dibeberapa tempat sangat minim sekali, terutama jika dibandingkan dengan pengadilan-pengadilan lain. Ditingkat kuasi pengadilan, ada Panitia Penyelesaian Perburuhan Pusat (P4P) dan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah (P4D), Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK), dan Keputusan Gubernur tentang undang-undang gangguan. Belum termasuk lagi kontrol politik yang dilakukan oleh berbagai badan/instusi, seperti: DPR, MPR, LSM, dan sebagainya. Juga kontrol masyarakat melalui lembaga Ombudsman dan berbagai team pemberantasan korupsi. Baik kontrol politik maupun kontrol masyarakat tersebut tidak termasuk dalam penelitian ini. Pengadilan Negri dalam gugatan ganti-rugi (gugatan perdata), masih tetap berwenang mengadili sengketa tentang perbuatan melanggar/melawan hukum oleh penguasa atau pemerintah. Muncul berbagai pengadilan-pengadilan khusus, yang juga menyelesaikan sengketa administrasi Negara, seperti: Pengadilan Pajak, Pengadilan Niaga tentang merek, hak cipta, dan hak paten. 0aPengadilan Tata Usaha Negara