na INLIS000000000007831 20200508204127 200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| B1A003080 010-0520007831 ind 324.6 324.6/PAT/k Eki Patrius Kajian Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 57/PHPU.DVI/2008 tentang Perselisihan Hasil Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan (Skripsi) Bengkulu UMI 2009 x, 102 hlm; 21,5 cm 21,5 cm Putusan Mahkmah Konstitusi Nomor 057/PHPU.D-VI/2008 adalah putusan tentang Perselisihan Hasil Kepala Daerah kabupaten Bengkulu Selatan periode 2008-2013. Dalam amar putusanya Mahkamah Konstitusi memerintahkan untuk membatalkan keputusan komisi Pemilihan Umum Kepala Daerah (KPUD) dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Bengkulu Selatan dan memerintahkan dilaksanakan pemungutan suara ulang dengan tidak mengikutsertakan pihak terkait (pasangan calon nomor urut 7 H. Dirwan Mahmud dan H. Hartawan) . sebagai sengketa keberatan atas penetapan hasil pemilukada (sengketa pemilukada), kewenangan Mahkamah Konstitusi terbatas hanya terhadap hasil perhitungan suara yang ditetapkan oleh KPUD, akan tetapi dalam putusan ini Mahkamah Konstitusi telah menetapkan suatu putusan yang telah melewati batas kewenangannya, sehingga dinilai bertentangan dengan kepastian paenulisan ini dilakukan yaitu dalam rangka mengungkap dan memecahkan permasalahan tersebut yang merupakan permasalahan hukum sehingga diharapkan mampu memberikan jawaban secara hukum melalui suatu penelitian ilmiah tentang hukum dengan perskripsi-perskripsinya. Sebagai penelitian ilmiah, maka metode yang digunakan dalam paenelitian ini adalah metode peneliyian hukum yang bersifat Perskriptif, sedangkan pendekatan yang digunakan adalah paendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Dengan menggunakan metode tersebut kita dapat melihat bahwa berdasarkan hukum formal tentang perselisihan hasil pemilukada , Mahkamah Konstitusi seharusnya memutuskan maenolak permohonan sengketa pemilukada, karena permohonan (pasangan calon H. Reskan Effendi dan Rohidin Mersyah) tidak mampu mebuktikan terjadinya kesalahan dalam perhitungan yang ditetapkan oleh KPU, seharusnya permohonan tersebut harus ditolak. Akan tetapi Mahkamah Konstitusi menggunakan peran dan fungsinya untus memutus sengketa tersebut karena melihat adanya pelanggaran administrative yang sudah kadaluarsa yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon. Pelanggaran administratif tersebut dilakukan dengan cara sengaja dengan melakukan kebohongan dan ketidak jujuran sehingga melanggar asas pelaksanaan pemilu yang mengakibatkan pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Bengkulu Slatan tersebut cacat hukum sejak awal dan karenanya tindakan-tindakan hukum yang berhubungan dengan pemilukada batal demi hukum (void ab initio) .