01754 2200205 4500001002100000005001500021035002000036008003900056020001500095041000800110082001100118084001700129100002600146245006600172260004400238300003900282520116800321650003301489990002601522INLIS00000000000783320210324014806 a0010-0520007833210324 | | |  a8298040104 aind a342.06 a342.06/SIA/w0 aLintong Oloan Siahaan1 aWewenang PTUN menunda berlakunya keputusan pemerintah (Tesis) aJakarta :bUniversitas Indonesia,c2000 axiii, 206 hlm.; 21,5 cm ;c21,5 cm aTesis ini berisikan tentang wewenang PTUN menunda berlakunya putusan pemerintah. Salah satu kewenangan yang dimiliki PTUN kewenangan untuk menghentikan berlakunya atau beroperasinya keputusan Tata Usaha Negara yang sedang disengketakan, yang disebut putusan penundaan. Ketentuan ini memberikan kekuasaan yang besar sekali kepada hakim. Hakim bebas menentukan syarat-syarat, dalam hal-hal yang bagaimana keputusan tata Negara itu akan ditunda atau dipertahankan. Kebebasan hakim itu akan berdampak negatif, oleh karena itu perlu rincian lebih lanjut akan arti kepentingan pribadi yang mendesak dan kepentingan umum dalam rangka pembangunan, yang menjadi dasar pengambilan keputusan penundaan itu. Harus dilakukan secara manusiawi dan dipertimbangkan sedemikian rupa, hingga ada jaminan-jaminan bagi penggugat, bahwa apabila ternyata dikemudian hari keputusan tata usaha Negara yang digugat itu tidak benar, penggugat tidak terlalu dirugikan.dalam praktek pelaksanaan putusan penundaan itu tidak berjalan dengan mudah. Banyak hambatan-hambatan yang dialami, terutama dari segi keputusan hakim itu sendiri dan dari segi keengganan pihak pemerintah untuk mematuhinya. 4aPengadilan Tata Usaha Negara a21199/MKRI-P/VII-2011