na INLIS000000000007833 20210324014806 0010-0520007833 210324 | | | 8298040104 ind 342.06 342.06/SIA/w Lintong Oloan Siahaan Wewenang PTUN menunda berlakunya keputusan pemerintah (Tesis) Jakarta : Universitas Indonesia, 2000 xiii, 206 hlm.; 21,5 cm ; 21,5 cm Tesis ini berisikan tentang wewenang PTUN menunda berlakunya putusan pemerintah. Salah satu kewenangan yang dimiliki PTUN kewenangan untuk menghentikan berlakunya atau beroperasinya keputusan Tata Usaha Negara yang sedang disengketakan, yang disebut putusan penundaan. Ketentuan ini memberikan kekuasaan yang besar sekali kepada hakim. Hakim bebas menentukan syarat-syarat, dalam hal-hal yang bagaimana keputusan tata Negara itu akan ditunda atau dipertahankan. Kebebasan hakim itu akan berdampak negatif, oleh karena itu perlu rincian lebih lanjut akan arti kepentingan pribadi yang mendesak dan kepentingan umum dalam rangka pembangunan, yang menjadi dasar pengambilan keputusan penundaan itu. Harus dilakukan secara manusiawi dan dipertimbangkan sedemikian rupa, hingga ada jaminan-jaminan bagi penggugat, bahwa apabila ternyata dikemudian hari keputusan tata usaha Negara yang digugat itu tidak benar, penggugat tidak terlalu dirugikan.dalam praktek pelaksanaan putusan penundaan itu tidak berjalan dengan mudah. Banyak hambatan-hambatan yang dialami, terutama dari segi keputusan hakim itu sendiri dan dari segi keengganan pihak pemerintah untuk mematuhinya. Pengadilan Tata Usaha Negara 21199/MKRI-P/VII-2011