01104 2200205 4500001002100000005001500021008004100036020001800077035001900095041000800114082001100122084001700133100001100150245015500161260003200316300002900348520045000377650003500827650003600862INLIS00000000000786020200508204133200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| a9789792651508 0010-0520007860 aind0 a343.04 a343.04/UND/U0 aEdited00aUndang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah, Pajak Kendaraan Bermotor di Air dan BBN Kendaraan Bermotor Diatas Air aJakartabTamita Utamac2009 ax, 335 p. ; 21 cmc21 cm aNKRI dibagi atas daerah-daerah Provinsi dan daerah provinsi terdiri atas daerah-daerah kebupaten/kota. Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, tiap-tiap daerah mempunyai hak dan kewajiban mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah daerahnya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat, termasuk penerimaan pajak daerah dan pemberlakukan restribusi daerah serta pajak kendaraan. 0aTaxation - Law and legislation 0aLocal tax - Law and legislation