01590 2200181 4500001002100000005001500021035002000036008003900056020001500095041000800110082000800118084001400126100001400140245011100154260004400265300003700309520106200346INLIS00000000000788020210323053436 a0010-0520007880210323 | | |  a6598040066 aeng a345 a345/FAT/p0 aFatmawati1 aPembaharuan Hukum terhadap Peraturan Perundang-undangan yang mengatur Hak Uji Materil di Indonesia (Tesis) aJakarta :bUniversitas Indonesia,c2002 aix, 180 hlm.; 27,5 cm ;c27,5 cm aDalam Pasal 24A ayat (1) dan Pasal 24C ayat (1) perubahan ketiga UUD Negara RI Tahun1945 diatur tentang kewenangann Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi untuk melakukan hak uji RI Tahun 1945 diatur bahwa Mahkamah Agung berwenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah UU terhadap UU. Dalam Pasal 24C ayat (1) Perubahan ketiga UUD RI Tahun 1945 diatur bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang menguji UU terhadap UUD. Sebelum hak uji materil diatur dalam perubahan ketigaUUD Negara RI Tahun 1945, terdapat berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hak uji materil, yaitu: TAP MPR RI Nomor III/MPR/1987, TAP MPR RI Nomor III/MPR/2000, UU Nomor 14 Tahun 1970, UU Nomor 14 Tahun 1985, dan peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1999. Terdapat berbagai permasalahan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur hak uji materil di Indonesia, sehingga diperlukan pembaharuan hukum terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur hak uji materil di Indonesiadengan memperhatikan sistem hukum Eropa Kontinetal yang dianut di Indonesia.