na INLIS000000000007880 20210323053436 0010-0520007880 210323 | | | 6598040066 eng 345 345/FAT/p Fatmawati Pembaharuan Hukum terhadap Peraturan Perundang-undangan yang mengatur Hak Uji Materil di Indonesia (Tesis) Jakarta : Universitas Indonesia, 2002 ix, 180 hlm.; 27,5 cm ; 27,5 cm Dalam Pasal 24A ayat (1) dan Pasal 24C ayat (1) perubahan ketiga UUD Negara RI Tahun1945 diatur tentang kewenangann Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi untuk melakukan hak uji RI Tahun 1945 diatur bahwa Mahkamah Agung berwenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah UU terhadap UU. Dalam Pasal 24C ayat (1) Perubahan ketiga UUD RI Tahun 1945 diatur bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang menguji UU terhadap UUD. Sebelum hak uji materil diatur dalam perubahan ketigaUUD Negara RI Tahun 1945, terdapat berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hak uji materil, yaitu: TAP MPR RI Nomor III/MPR/1987, TAP MPR RI Nomor III/MPR/2000, UU Nomor 14 Tahun 1970, UU Nomor 14 Tahun 1985, dan peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1999. Terdapat berbagai permasalahan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur hak uji materil di Indonesia, sehingga diperlukan pembaharuan hukum terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur hak uji materil di Indonesiadengan memperhatikan sistem hukum Eropa Kontinetal yang dianut di Indonesia.