01525 2200217 4500001002100000005001500021008004100036020001400077035001900091041000800110082001000118084001600128100001800144245013700162260002300299300003200322520088200354650001401236650002601250650003101276INLIS00000000000789620200508204142200508||||||||| | ||| |||| ||ger|| a051010256 0010-0520007896 ager0 a324.5 a324.5/FAU/t0 aSyaukat Fauzi00aTinjauan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 10/PUU-VI/2008 tentang syarat domisili calon anggota Dewan Perwakilan Daerah RI (Skripsi) aRiaubUnicefc2009 axvii, 127 hlm; 29 cmc29 cm aDalam pembahasan skripsi ini, cakupan meliputi kedudukan Mahkamah Konstitusi dalam ketatanegaraan, kewenangan Mahkamah Konstitusi yang didapat dari UUD 1945, serta prosedur pengujian yang diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, serta peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang pedoman bercara dalam perkara pengujian undang-undang, khususnya dalam uji materiil (yudical review) UU Nomor 10 tahun 2008 tentang pemilihan umum anggota lembaga legislative yang tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 10/PUU-VI/2008. Dalam putusan tersebut Mahkamah Konstitusi telah membuat putusan yang melebihi wewenang yang dimilikinya (ultra vires) yaitu telah menambah pemaknaan atas Pasal 12 huruf (c) UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang domisili calon anggota Dewan Perwakilan Daerah yang seharusnya menjadi wewenang pembuat UU (lembaga legislatif). 0aElections 0aLegislator-Candidates 0aCalon Anggota DPD-Domisili