01148 2200193 4500001002100000005001500021008004100036020001500077035001900092041000800111082001100119084001700130100001100147245010800158260003900266300002500305520059500330650002900925INLIS00000000000791520200508204152200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| a9793410019 0010-0520007915 aind0 a342.07 a342.07/UND/U0 aEdited00aUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden aYogyakartabPustaka Yustisiac2009 a188p. ; 21 cmc21 cm aSalah satu wujud dari kedaulatan rakyat adalah penyelenggaraan Pemilihan Umum untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, yang dilaksanakan secara demokratis dan beradab melalui partisipasi rakyat seluas-luasnya berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Sebagai dasar dan pedoman bagi pelaksanaan Pemilu ini maka ditetapkan UU No.42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Dalam perkembangannya, ternyata UU ini mendapat kritikan maupun penolakan dari beberapa pihak, terutama para tokoh yang muncul sebagai calon independen (nonpartai politik). 0aElection Law - Indonesia