01125 2200193 4500001002100000005001500021008004100036020001800077035001900095041000800114082001200122084001800134100001100152245019600163260004300359300002900402520043600431650006400867INLIS00000000000792520200508204154200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| a9786028012690 0010-0520007925 aind0 a343.077 a343.077/UND/U0 aEdited00aUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia & Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara aJakartabNovindo Pustaka Mandiric2009 aix, 146p. ; 21 cmc21 cm aBuku ini berisi tentang kebijakan ekspor nasional, undang-undang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) merupakan dasar pengembangan ekspor nasional melalui pembiayaan ekspor nasional, yang diberikan dalam bentuk pembiayaan, penjaminan, dan asuransi. Agar dapat berperan dan berfungsi secara efektif, LPEI beroperasi secara independen, berdasarkan undang-undang tersendiri (Lex specialist), dan memiliki sifat sovereign status. 0a1. Minerals Industries - Finance, 2. Mining Law - Indonesia