01051 2200181 4500001002100000005001500021008004100036020001800077035001900095041000800114082001200122084001800134100001100152245010800163260002800271520054100299650002900840INLIS00000000000798920200508204210200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| a9789791402613 0010-0520007989 aind0 a324.598 a324.598/UND/U0 aEdited00aUndang-undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden aJakartabEko Jayac2008 aDewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam rapat Paripurna terbuka pada tanggal 29 oktober 2008 telah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden untuk disahkan menjadi Undang-Undang . Undang-undang ini mengatur tata cara penentuan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan dalam 1 pasang oleh partai politik atau gabungan calon yang diajukan partai politik yang memiliki 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% suara sah secara nasional dalam pemilihan Anggota DPR. 0aElection law - Indonesia