01185 2200193 4500001002100000005001500021008004100036020001800077035001900095041000800114082001100122084001700133100002100150245012800171260002700299300002300326520059300349650004900942INLIS00000000000000820200508200620200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| a9786028004268 0010-0520000008 aind0 a332.11 a332.11/UMB/U0 aTim Citra Umbara00aUndang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Bank Indonesia & Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah aBandungbKencanac2009 aiv, 487 p.c21 cm. aUntuk mendukung sistem keuangan yang semakin maju serta perekonomian internasional yang semakin kompetitif dan terintegrasi, maka kebijakan moneter harus dititikberatkan pada upaya memelihara stabilitas nilai rupiah. Dengan menitikberatkan pada lebih terkoordinasinya penyusunan kebijakan fiskal dan sektor riil, dan terwujudnya prinsip keseimbangan antara independensi yang diberikan kepada Bank Indonesia, maka dibutuhkan aturan untuk mengatur jalannya pelaksanaan tersebut agar sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku khususnya tentang Bank Indonesia maupun perbankan syariah. 0aBank Indonesia - Undang-undang dan peraturan