na INLIS000000000000080 20210323052824 0010-0520000080 210323 | | | 212052011 ind 343.042 343.042/MAN/e Disiplin F. Manao Eksistensi dan Peranan Pengadilan Pajak dalam Sistem Peradilan di Indonesia Menurut Undang Undang Dasar 1945 (Tesis) Jakarta : Universitas Krisnadwipayana, 2004 x, 133 hlm.; 23 cm ; 23 cm hlm. 121-123 Diundangkannya Undang Undang nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak disebut sebagai salah satu pelaksana dari kekuaasaan kehakiman sebagaimana tercantum dalam Amandemen Ketiga dan Keempat pasal 24 Undang Undang dasar 1945. Pengadilan Pajak berhubungan dengan Mahkamah Agung untuk pembinaan teknis peradilan, dan di bagian lain berhubungan dengan Departemen Keuangan untuk pembinaan organisasi, administrasi dan keuangan. Pembinaan ini tidak boleh mengurangi independensi Hakim Pengadilan Pajak dalam memeriksa dan memutus sengketa pajak. Dalam rangka mencari keadilan di bidang perpajakan, wajib pajak atau penanggung pajak dapat melakukan tindakan hukum berupa banding atau gugatan hukukm di Pengadilan Pajak. Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap. Namun demikian pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung. Peranan Pengadilan Pajak adalah sebagai badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak. Sebagai suatu badan peradilan, eksistensi Pengadilan Pajak adalah berwenang untuk memeriksa, memutus, menyelesaikan sengketa pajak, dan putusanya merupakan keputusan akhir bersifat final serta mempunyai kekuatan hukum tetap dipersoalkan apakah memenuhi elemen sebagai pengadilan yang mandiri atau sebenarnya hanya quasi pengadilan. Pengadilan Pajak haruslah masuk ke dalam salah satu dari keempat macam lingkungan peradilan sebagaimana disebutkan dalam pasal Undang Undang Dasar 1945, yaitu Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara. Perlindungan hukum yang diberikan kepada Wajib Pajak dengan adanya Pengadilan Pajak ini adalah adanya perlindungan hak-hak Wajib Pajak dengan tidak mengurangi kepentingan Negara secara asasi. Pajak dan perpajakan 21205/MKRI-P/VIII-2011