01740 2200313 4500001002100000005001500021035002000036008004100056020001800097041000800115082001100123084001700134100002600151245004400177260003500221300003300256504001700289520084300306650003501149650004201184990002501226990002501251990002501276990002501301990002501326990002501351990002501376990002501401INLIS00000000000800620221101093717 a0010-0520008006221101 | | ind  a9789790710689 aind a342.02 a342.02 FER k0 aFernando M. Manullang1 aKorporatisme dan Undang-Undang Dasar 45 aBandung :bNuansa Aulia,c2010 axii, 148 p. ; 23 cm ;c23 cm ap. 134 - 148 aBuku ini pada pokoknya bertujuan memeriksa apakah ada pengaruh nilai, ide atau paham korporatisme dalam Undang-Undang Dasar 1945. Korporatisme sebagai sebuah ideologi tidak memiliki struktur pengetahuan yang sistematis, meski masih memenuhi syarat teoritis, yaitu pada dasarnya ideologi korporatisme ini mengajukan satu konsep negara sebagai suatu jalan ideal untuk menata sistem sosial-ekonomi, yaitu Negara Korporatis. Nilai-nilai yang berwatak korporatis dalam praktek politik dan ekonomi yang cenderung liberal atau individualistis telah berubah menjadi nilai-nilai Neo Corporatism karena negara akan hanya aktif apabila terdapat konflik dalam kelompok yang berkepentingan. Yang berarti nilai, ide atau paham korporatisme telah meresap dalam Undang-Undang Dasar 1945 melalui perubahan atau amandemen yang telah dilakukan sekarang ini. 4aConstitutional law - Indonesia 4aConstitutional amendments - Indonesia a18935/MKRI-P/XI-2010 a18936/MKRI-P/XI-2010 a18937/MKRI-P/XI-2010 a18938/MKRI-P/XI-2010 a18935/MKRI-P/XI-2010 a18936/MKRI-P/XI-2010 a18937/MKRI-P/XI-2010 a18938/MKRI-P/XI-2010