02176 2200385 4500001002100000005001500021035002000036008004100056020001500097041000800112082001200120084001800132100002500150245009400175250001400269260004400283300003400327500002600361504001700387520099900404650003301403650005401436990002501490990002501515990002501540990002501565990002501590990002501615990002501640990002501665990002501690990002501715990002501740990002501765INLIS00000000000801220221111125019 a0010-0520008012221111 | | ind  a9794444324 aind a364.168 a364.168 SUT s0 aSutan Remy Sjahdeini1 aSeluk Beluk Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pembiayaan Terorisme /cSutan Remy Sjahdeini aCet. ke-2 aJakarta :bPustaka Utama Grafiti,c2007 axxii, 484 p. ; 21 cm ;c21 cm aIndeks : p. 475 - 484 ap. 469 - 474 aImplementasi Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 2003 sangat penting. Pentingnya implementasi undang-undang tersebut bukan saja agar Indonesia tidak dikucilkan oleh dunia internasional, tetapi juga bertujuan agar berbagai predicate crimes yang merupakan sumber uang haram yang dicuci dalam proses pencucian uang ikut dapat diberantas atau dikurangi. Pencucian uang, yang sering dianggap sebagai kejahatan tanpa korban, berpotensi menghancurkan ekonomi sebuah negara, bahkan ekonomi dunia. Indonesia sendiri telah menerbitkan UU No. 15/2002 jo. UU No. 25/2003 tentang tindak pidana ini. Tetapi mengapa masyarakat internasional masih menilai Indonesia tidak kooperatif dalam memerangi pencucian uang? Apa pula kaitan pencucian uang dengan terorisme? Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu dapat anda temukan dalam buku ini yang secara rinci menguraikan seluk beluk pencucian uang, mulai dari sejarah, teknik, dampak, hingga pengkriminalisasiannya. 4aMoney laundering - Indonesia 4aMoney - Law and legislation - Criminal provisions a19023/MKRI-P/XI-2010 a19024/MKRI-P/XI-2010 a19025/MKRI-P/XI-2010 a19026/MKRI-P/XI-2010 a19026/MKRI-P/XI-2010 a19023/MKRI-P/XI-2010 a19024/MKRI-P/XI-2010 a19025/MKRI-P/XI-2010 a19025/MKRI-P/XI-2010 a19023/MKRI-P/XI-2010 a19024/MKRI-P/XI-2010 a19026/MKRI-P/XI-2010