01187 2200217 4500001002100000005001500021008004100036020001500077035001900092041000800111082001200119084001800131100001100149245005900160250001300219260003300232300003200265500001200297520062800309650003200937INLIS00000000000801520200508204217200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| a979007042X 0010-0520008015 aind0 a346.066 a346.066/UND/U0 aEdited00aUndang-Undang Perseroan Terbatas (UU RI No.40 Th.2007) aCet.ke-3 aJakartabSinar Grafikac2009 aviii, 325 p. ; 21 cmc21 cm aC.3-C.6 aPemerintah perlu mensahkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang telah diakomondasi dari berbagai ketentuan perseroan,baik berupa penambahan ketentuan baru,perbaikan,penyempurnaan,maupun mempertahankan ketentuan lama yang dinilai masih relavan.Untuk lebih memperjelas hakikat perseroan,didalam Undang-Undang ini ditegaskan bahwa perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal,didirikan berdasarkan perjanjian,melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar seluruhnya terbagi dalam saham,dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya. 0aCorporation Law - Indonesia