01225 2200193 4500001002100000005001500021008004100036020001800077035001900095041000800114082001200122084001800134100001100152245024900163260004300412300003100455520049600486650004900982INLIS00000000000802220200508204219200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| a9786028012768 0010-0520008022 aind0 a343.052 a343.052/PED/P0 aEdited00aPedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi : Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor : PER-31/PJ/2009 aJakartabNovindo Pustaka Mandiric2009 axii, 402 p. ; 21 cmc21 cm aPajak Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri, yang selanjutnya disebut PPh Pasal 21, adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi. Subjek Pajak dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 Undang-undang Pajak Penghasilan. 0aIncome Tax - Law and Legislation - Indonesia