na INLIS000000000008023 20200508204219 200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| 9786028012096 010-0520008023 ind 342.068 342.068/PER/P Edited Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.05/2007 Tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pagawai Negeri, dan Pagawai Tidak Tetap Beserta Petunjuk Pelaksanaannya (PERMENKEU. NO. 62/PMK.05/2007) Jakarta Novindo Pustaka Mandiri 2008 ix, 186 p. ; 21 cm 21 cm Ketentuan-Ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku untuk perjalanan dinas dalam negeri yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang belum diatur dengan ketentuan yang lebih tinggi dari peraturan Menteri Keuangan ini. Pengaturan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan oleh Direktur Jendral Perbendaharaan. 1. Employment Subsidies - Law and Legislation, 2. Officers and Employees - Indonesia