01318 2200205 4500001002100000005001500021008004100036020001800077035001900095041000800114082001100122084001500133100001100148245020300159260002800362300002900390520063600419650004201055650001501097INLIS00000000000806420200508204229200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| a9789791402897 0010-0520008064 aind0 a342.03 a342.03/EMP0 aedited00aEmpat (4) Undang-Undang Tahun 2009 : 1. Pelayanan Publik; 2. Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan; 3. Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan; 4. Peternakan dan Kesehatan Hewan aJakartabEko Jayac2009 ax, 286 p. ; 21 cmc21 cm aAmandemen Ketiga Undang-Undang Dasar 1945, dalam Bab I, Pasal I ayat (3), menegaskan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum, dan pemerintah berdasarkan sistem konstitusi. Oleh karena itu, penegakan hukum dan ketertiban merupakan syarat mutlak demi terciptanya Indonesia yang damai dan sejahtera, maka pemerintah perlu membuat peraturan perundang-undangan. Buku ini merupakan kumpulan peraturan perundang-undangan Tahun 2009 yang terdiri dari Pelayanan Publik; Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan; Gelar, Tanda Jasa, Tanda Kehormatan; dan Peternakan dan Kesehatan Hewan. 0aConstitutional amendments - Indonesia 0aPublic law