na INLIS000000000008064 20200508204229 200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| 9789791402897 010-0520008064 ind 342.03 342.03/EMP edited Empat (4) Undang-Undang Tahun 2009 : 1. Pelayanan Publik; 2. Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan; 3. Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan; 4. Peternakan dan Kesehatan Hewan Jakarta Eko Jaya 2009 x, 286 p. ; 21 cm 21 cm Amandemen Ketiga Undang-Undang Dasar 1945, dalam Bab I, Pasal I ayat (3), menegaskan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum, dan pemerintah berdasarkan sistem konstitusi. Oleh karena itu, penegakan hukum dan ketertiban merupakan syarat mutlak demi terciptanya Indonesia yang damai dan sejahtera, maka pemerintah perlu membuat peraturan perundang-undangan. Buku ini merupakan kumpulan peraturan perundang-undangan Tahun 2009 yang terdiri dari Pelayanan Publik; Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan; Gelar, Tanda Jasa, Tanda Kehormatan; dan Peternakan dan Kesehatan Hewan. Constitutional amendments - Indonesia Public law