01431 2200253 4500001002100000005001500021035002000036008004100056020001800097041000800115082001300123084001900136100001400155245012200169250000900291260003600300300003300336504001400369520067300383650004601056650002701102990002401129990002401153INLIS00000000000810220241028101756 a0010-0520008102241028 | 0 ind  a9789790073029 aind a364.1323 a364.1323 LAM d0 aLamintang1 aDelik-delik Khusus Kejahatan Jabatan dan Kejahatan Kabatan Tertentu Sebagai Tindak Pidana Korupsi /cP.A.F. Lamintang aEd.2 aJakarta :bSinar Grafika,c2009 axii, 446 p. ; 21 cm ;c21 cm ap.437-441 aSeri delik-delik khusus pengarang ini membahas secara komprehensif kejahatan dalam buku II KUHP, khususnya kejahatan jabatan sebagai tindak pidana korupsi sampai ke unsur-unsurnya. Tindak pidana jabatan (ambtsdelicten) adalah sejumlah tindak pidana tertentu, yang hanya dapat dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai sifat sebagai pegawai negeri. Pokok bahasan dalam buku ini meliputi : Pengertian Tindak Pidana Jabatan, Kejahatan-kejahatan Jabatan, Kejahatan-kejahatan jabatan KUHP yang membuat Pelakunya dapat Pidana Korupsi, Beberapa Ketentuan Pidana dalam KUHP yang diatur secara lebih khusus dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. 4aPublic Officers - Indonesia - Corruptions 4aCorruption - Indonesia a18279/MKRI-P/X-2010 a18280/MKRI-P/X-2010