01728 2200349 4500001002100000005001500021035002000036008004100056020001500097041000800112082000800120084001400128100002300142245010000165250000900265260003100274300002700305520074100332650001701073990002401090990002401114990002401138990002401162990002401186990002401210990002401234990002401258990002401282990002401306990002401330990002401354INLIS00000000000810420221104030025 a0010-0520008104221104 | | ind  a9798949196 aind a345 a345 BAR k0 aBarda Nawawi Arief1 aKebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan dengan Pidana Penjara /cBarda Nawawi Arief aed.1 ayogyakarta :bGenta,c2010 aix,276p;24 cm ;c24 cm aKeberadaan pidana penjara pada masa kini menjadi sorotan tajam dari berbagai kalangan. sebagian pakar ada yang menggagas untuk menghapus pidana penjara karena dianggap sudah ketinggalan zaman dan sudah tidak sesuai dengan peradaban manusia modern. di sisi lain, ada yang menganggap bahwa pidana penjara masih banyak dipertahankan sebagai alternatif untuk menanggulangi kejahatan dengan asumsi dan justifikasi tertentu. perdebatan dan kontoversi antara dua kubu abilisionis dan retensionais tersebut semakin menemukan tempatnya jika dikaitkan dengan fakta kekinian bahwa sistem peradilan pidana hanya mendemonstrasikan keberhasilannya untuk memidana, sistem peradilan tidak mampu menjadi instrumen untuk memulihkan kemanusiaan seseorang. 4ahukum pidana a23622/MKRI-P/I-2015 a23621/MKRI-P/I-2015 a23620/MKRI-P/I-2015 a23623/MKRI-P/I-2015 a23620/MKRI-P/I-2015 a23622/MKRI-P/I-2015 a23621/MKRI-P/I-2015 a23623/MKRI-P/I-2015 a23621/MKRI-P/I-2015 a23622/MKRI-P/I-2015 a23620/MKRI-P/I-2015 a23623/MKRI-P/I-2015