na INLIS000000000008151 20221026024357 0010-0520008151 221026 | | ind 9789797566616 ind 336.2 336.2 MAR h Marihot Pahala Siahaan Hukum pajak elementer : konsep dasar perpajakan Indonesia / Marihot Pahala Siahaan Yogyakarta : Graha Ilmu, 2010 xiv, 248 p. ; 26 cm ; 26 cm Seri Hukum Pajak Indonesia p. 243 - 245 Pajak pada dasarnya merupakan peralihan sebagian kekayaan dari masyarakat kepada negara yang dimungkinkan oleh undang-undang pajak. Peralihan kekayaan tersebut membuat pajak dipandang dari dua sisi yang berbeda. Bagi masyarakat sering kali pajak dianggap sebagai beban, mengingat setiap anggota masyarakat yang memenuhi ketentuan perpajakan sebagai wajib pajak harus membayar pajak yang dikenakan kepadanya. Di sisi lain bagi pemerintah dan fiskus pajak harus dipungut karena terbukti pajak memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap penerimaan negara. Buku ini adalah satu dari rangkaian Seri Hukum Pajak Indonesia, yang membahas tentang konsep dasar perpajakan Indonesia. Pembahasan dalam buku ini meliputi sejarah pajak, pengertian pajak, fungsi pajak, pajak dan kehidupan kenegaraan, Hukum Pajak Indonesia, dasar hukum pemungutan pajak di Indonesia, pajak dalam kehidupan masyarakat, utang pajak, penggolongan pajak, berbagai jenis pajak yang dipungut di Indonesia, sistem permungutan pajak Indonesia, serta fiskus dan wajib pajak. Taxation - Indonesia 18943/MKRI-P/XI-2010 18944/MKRI-P/XI-2010 18945/MKRI-P/XI-2010 18946/MKRI-P/XI-2010