01737 2200349 4500001002100000005001500021035002000036008004100056020001500097041000800112082001300120084001900133100002000152245011500172260003400287300003200321504001400353520064900367650008301016990002401099990002401123990002401147990002401171990002401195990002401219990002401243990002401267990002401291990002401315990002401339990002401363INLIS00000000000819920221101015816 a0010-0520008199221101 | | ind  a9795383280 aind a344.0411 a344.0411 SYA p0 aSyahrul Machmud1 aPenegakan Hukum dan Perlindungan Hukum Bagi Dokter Yang Diduga Melakukan Medikal Malpraktek /cSyahrul Machmud aBandung :bMandar Maju,c2008 aix, 371 p. ; 21 cm ;c21 cm ap.366-369 aSeorang dokter atau dokter gigi yang diduga melakukan medikal malpraktek atau perbuatan pelanggaran hukum dalam profesi kedokteran atau kedokteran gigi, maka ia dapat dituntut secara hukum administrasi, hukum perdata, ataupun hukum pidana. Istilah medikal malpraktek ini bagaikan momok yang sangat menakutkan bagi para dokter atau dokter gigi. Bagaikan makan buah simalakama, tidak mau menolong pasien yang sakit (karena takut dituntut medikal malpraktek) dokter atau dokter gigi tersebut dapat dituntut secara pidana, sedangkan jika menolong dan hasilnya tidak memuaskan pasien atau keluarganya, maka ia dapat dituntut medikal malpraktek pula. 4a1. Medical Law and Legislation - Indonesia, 2. Medical Personnel--Malapractice a18057/MKRI-P/X-2010 a18058/MKRI-P/X-2010 a18055/MKRI-P/X-2010 a18056/MKRI-P/X-2010 a18058/MKRI-P/X-2010 a18057/MKRI-P/X-2010 a18055/MKRI-P/X-2010 a18056/MKRI-P/X-2010 a18057/MKRI-P/X-2010 a18058/MKRI-P/X-2010 a18055/MKRI-P/X-2010 a18056/MKRI-P/X-2010